Selasa, 09 Desember 2014

ZAM-ZAM AIR DARI SURGA


 Ibnu Mubarak mendatangi mata air zam-zam untuk minum. Tidak begitu saja meminumnya, namun beliau menghadap  ke Ka’bah sembari berdoa,”Ya Allah sesungguhnya saya meminumnya agar tidak kehausan dihari kiamat..”
Zam-zam adalah mata air yang terberkahi.  Kisahnya  mulai saat Ismail kecil ditinggalkan oleh ayahandaya Nabi Ibrahim as  di gurun pasir, berdua dengan ibundanya Hajar karena memenuhi perintah Allah. Hajar, seorang wanita shaleh dan penuh sabar, menanggapi perintah Allah dengan sangat tegar, ia mengatakan pada suaminya,”Jika itu perintah Allah, maka Allah tak akan membiarkan kami,..”
Namun karena menunggu begitu lama Ibrahim kembali, sehingga perbekalan mereka habis terutama air, akhirnya Hajar merasa harus berusaha mencari air dengan berlari-lari mulai bukit Shafa hingga Marwa untuk melihat apakah ada air di sana, tanpa putus asa, sehingga malaikat pun turun ditempat Ismail kecil ditinggalkan, atas izinNya memancarlah air yang melimpah dari hentakan kaki Ismail. Dan malaikat berkata pada Hajar,”Janganlah khawatir disia-siakan. Sesungguhnya di tempat inilah Baitullah akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya..”
Dan mata air yang keluar disamping Ismail itu terbukti tak pernah kering hingga kini, mukjizat Allah masih bisa siabadikan dirasa dan dirasakan bagi semua manusia. Zam-zam bak mata air surga yang memancar ke bumi. Ada beberapa kisah menarik tentang zam-zam ini, karena ternyata perjalanan mata air sebagai pasokan air tebesar para jamaah haji diseluruh dunia ini, tak hanya berjalan lurus tanpa onak dan duri bahkan pertikaian. Air bagi masyarakat Arab saat itu, apalagi yang sangta melimpah merupakan symbol kehidupan seseorang. Tak heran setelah terlihat air memancar dari tempat Ismail diletakkan, ada kabilah Jurhum meminta izin kepada keluarga Hajar untuk hidup berdampingan.
Penguasaannya pun turun temurun, saat Ismail as wafat, zam-zam ada di “tangan” kabilah Jurhum. Saat itu ada kabilah lain dari Yaman yang tertarik adanya sumber air yang melimpah, mereka adalah Kabilah Khaza’ah yang akhirnya memutuskan hidup berdampingan dengan Kabilah Jurhum. Seperti layaknya masyarakat social lainnya, mreka pun sering bertikai, hingga akhirnya terjadi pertempuran, dan Jurhum kalah dalam pertempuran itu, sehingga terusir dari sana. Namun entah mengapa sirik hati seseorang itu datang tak bisa diprediksi, meski menang dalam pertikaian, bisa-bisanya kabilah Khaza’ah menimbun air zam-zam itu sampai tak berbekas.
Namun, Allah berkehendak lain, Abdul Muthalib, kakek Nabi Muhammad menggali lagi mata air tersebut, setelah sebelumnya bermimpi diperintahkan menggali mata air tersebut. Dalam mimpinya juga disebutkan secara pas dimana letaknya dengan ditandai ada sekawanan burung gagak yang mengai-ngais tempat itu, dan ada sarang semutnya. Dengan ditemani Harits, Abdul Muthalib akhirnya menemukan kembali mata air tersebut, dan bertanggung jawab untuk menjaga mata air zam-zam itu yang akhirnya sebagai supplay utama kebutuhan air untuk para jemaah haji.
Upaya menjatuhkan umat yang berhubungan dengan zam-zam pun sudah terjadi dari masa kemasa. Khalid bin Abdullah Al Qasri, penguasa Makkah tahun 89 H, mencoba membuat sumur lain diluar Mekkah agar para jamaah meninggalkan sumur zam-zam yang diberkahi itu, Namun usahanya orang yang suka mencela Ali ini gagal. Para jamaah tetap berbondong-bondong menuju sumur zam-zam itu, hingga sumur tandingan itu ditimbun, tak berbekas.
Bukan dari kalangan bangsa Arab sendiri usaha untuk “menjatuhkan” zam-zam dimata dunia pun dilakukan oleh para kalangan Bangsa Barat, kali ini oleh konsulat Inggris yang berkedudukan dijedah tahun 1304 H, yang menyatakan air zam-zam telah dicemari banyak bakteri dan kuman yang dapat menyebabkan sakit kolera. Kabar ini didengar oleh Khalifah Utsmaniyah, Abdul Hamid II. Beliau megirim dokter muslim untuk mengecek kebenaran berita tersebut, ternyata itu hanya isapan jempol belaka. Pesona air yang penuh berkah itu, manfaat yang tiada habisnya, juga merupakan air yang terjaga dari zaman Ismail sampai kini tetap terjaga sebagai air yang terbaik. Upaya ini dimaksud untuk menjatuhkan Islam dalam satu segi, namun tentu saja ini sia-sia. Karena camput tanganNya untuk menjaga air ini tetaplah ada.
Zam-zam banyak disebut sebagai air dari surga memang telah lama diungkap, bahkan Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada seseorang, “Letakkan timbamu disumber yang berada di arah sudut Ka’bah, sesungguhnya ia merupakan bagian dari mata air surga”. Air ini juga disebut-sebut sebagai pembasuh hati Rasulullah sebanyak empat kali. Disebutkan dalam sebuah hadits,”Di buka atap rumahku saat aku di Makkah, lalu turunlah Jibril as, kemudian dibuka dadaku dan mencucuinya dengan air zam-zam.” Hal ini juga terjadi saat beliau berumur 4 tahun, sepuluh tahun dan saat menerima wahyu terakhir sebelum Mi’raj.
Beberapa sahabat dan ulama mengakui zam-zam juga sarana terkabulnya doa.  “Air zam-zam untuk apa-apa yang diniatkan untuk meminumnya.” (Riwayat Al Baihaqi). Maknanya, jika meminumnya agar terhindar dari azab, jika Allah mengizinkan akan memperolehnya. Jika meminumnya agar sembuh dari penyakit maka akan mendapat kesembuhan atas izin Allah. Juga hal-hal lainnya. Inilah yang biasa dilakukan para ulama.
Imam Abu hanifah,  meminum air Zam-zam agar masuk golongan orang yang alim, maka, akhrinya beliau menjadi orang yang paling faqih dizamannya. Imam Syafi’i dengan beberap tujuan, agar pandai memanah, agar menjadi orang alim dan tentu saja masuk surga. Setelah meminumnya dengan niat seperti itu, ia bisa memanah dengan tepat, dari sepuluh kali panahan, ia dapat melakukan 9 dengan tepat.
Imam Hakim pun berdoa saat meminum air Zam zam agar memiliki kemampuan menulis karya dengan baik. Jadilah beliau termasuk ulama yang memiliki buku yang berkwalitas.
Zam zam juga mempunyai keistimewaan tersendiri disamping beberapa kemuliaan yang telah disebutkan diatas, karena bisa sebagai obat, minuman juga makanan. Mengaoa makanan? Karena ada di riwayat disebutkan Abu Dzar memasuki awal keislaman diMekkah, tidak makan selama 30 hari, kecuali dengan minum air zam-zam. Sabda Rasulullah,”Sebaik-baik air dimuka bumi adalah air Zam zam. Sesungguknya ia makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit” (Riwayat At-Thabarani).
Karena Zam zam sebagai air terbaik dan mempunyai riwayat dan keutamaan yang sangat besar, sangatlah berarti bila kita menempatkannya dan konteks yang benar, diminum dengan benar dan berniat dengan baik pula, karena terkadang beberapa orang menganggapnya sebagai jimat, mengusir hama atau memercikkan ditanah untuk kesuburan dan lain sebagainya. Dan ini dikhawatirkan akan berbau syirik, dan malah timbulkan sesesatan dan dosa.  Karena itu, seyogyanya luruskan niat, bila kita gunakan pada semestinya sebagai minum, makanan, obat dan niatkan untuk hal yang baik, InsyaAllah akan diijabahi Allah.



THAHARAH (BERSUCI) DAN WUDHU BAGI WANITA


Hukum Thaharah bagi Wanita

Thaharah secara bahasa berarti bersuci. Menurut istilah, thaharah adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas.
Dalam Islam, thaharah adalah hal sangat penting karena Islam cintai kebersihan dan kesucian, apalagi jika akan menjalankan shalat, setiap muslim dan muslimah wajib suci dari hadas.
Allah sangat mencintai orang yang menjaga kesucian, seperti yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al Baqarah  ayat 222 :
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Dari ayat tersebut bisa diketahui betapa orang bersuci sama kedudukan dengan orang yang bertaubat, apalagi dari ayat itu sangat terlihat bersuci bagi wanita memang sangat penting karena dalam tubuh wanita bisa terjadi haid, nifas dan macam-macam darah yang membuat tubuh menjadi tak suci.
Thaharah dari hadas ada tiga, yakni wudhu, mandi dan tayammum.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin: segala sesuatu yang menghalangi sampainya air (ke kulit)  maka orang yang berwudhu dan mandi wajib menghilangkannya.

Air untuk thaharah itu apa saja?
Air suci dan mensucikan seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur, air embun dan air yang keluar dari mata air.
Dasarnya riwayat  Qur’an Al Anfal ayat 11:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”

Apa najis itu?
Secara sederhan, najis adalah sesuatu benda kotor yang menyebabkan orang tidak suci. Atau najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabiat yang selamat (baik) dan selalu menjaga dirinya (lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah oleh Shidiq Hasan Khon)

Bagaimana cara membersihkan najis?
-          Najis Mukhofaffah (ringan) seperti air kencing bayi laki-laki uang berumur kurang dari enam bulan yang belum makan apa-apa keculai asi. Cara mensucikannya  cukup memerciki air pada tempat yang terkena najis, tak harus dengan air mengalir. (cari dasarnya)
-          Najis Mutawasithoh (sedang), seperti air kencing bayi perempuan  maupun seorang yang dewasa, tinja/kotoran manusia.hewan, darah, nanah, muntah dan minuman yang memabukan. Cara menyucikannya dibersihkan dengan air mengalir agar hilang warna dan bentuknya.
Najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”
  • Najis Mughaladhah (berat)
Seperti air lur anjing, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian. Cara mensucikannya: dicuci sampai tujuh kali dengan air dan satu diantaranya dicampur dengan debu/tanah yang suci . Dasarnya adalah,
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.
            Jilatan anjing saja yang termasuk najis, sedang bulu dan anggota tubuh lainnya dianggap suci (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

 Bagaimana cara buang air kecil dan besar untuk wanita?
Pada garis besarnya tak ada perbedaan signifikan untuk buang air kecil dan besar untuk pria dan wanita.  Ada adab yang harus diketahui saat buang air kecil dan besar;
  • Perhatikan arah, seorang yang tengah buang air kecil dan besar tidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi arah kiblat (istifta’ dari Rahbar, Bab thaharah, masalah 33)
  • Keadaan tertutup, seorang yang tengah melakukan buang air kecil atau besar harus ditempat yang tertutup, dilarang untuk perhatikan auratnya pada lelaki, wanita, muhrim atau non muhrim, anak-anak yang telah baligh maupun belum yang sudah bisa membedakan sesuatu. Namun untuk pasangan suami istri tidak ada kewajiban untuk menutup aurat satu sama lain. (Istifta’ dari Rahbar, Bab thararah, masalah 33)
Hal-hal makruh dalam buang air kecil dan besar:
  • Dengan berdiri
  • Di tanah yang keras dan lubang hewan
  • Menahan air kencing dan berak
  • Melakukannya di bawah pohon yang berbuah, lalu lalang orang atau di tepi jalan
  • Dilakukan di air yang tergenang 
  • Bagaimana wanita memakai cat kuku saat bersuci ?
Di wajibkan menghilangkannya saat wanita hendak wudhu atau mandi karena cat kuku (kuteks) menghalangi sampainya air kekulit saat bersuci.
Namun jika setelah bersuci wanita tersebut memakai cat kuku, maka dihukumi sah (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Jika najis terlihat saat sedang shalat apa yang harus dilakukan?
Seorang wanita melihat najis pada pakaian saat mengerjakan shalat, maka ia wajib membatalkan shalat dan membasuh (membersihkan dahulu najis tersebut) kemudian dia memulai shalat dari awal. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Bagaimana ragu-ragu dengan keabsahan najis pada pakaian saat shalat?
Bila wanita ragu atas ada tidaknya najis dalam pakaiannya ketika shalat, maka dia tak boleh membatalkan shalat sampai dia merasa yakin keberadaan najis itu (Syaikh Ibnu Baz)

Jika najis jatuh ke karpet atau sajadah bagaimana cara membersihkannya?
Maka tak cukup dengan mengusapkan tissue, namun harus diguyurkan air diatasnya sampai najisnya hilang, baik apakah najis berwujud ataupun tidak (air kencing), caranya dengan menghilangkan wujudnya, baru membasuhnya. (Al-Lajnah ad-Da’imah)

Pengaruh pakaian yang najis dicampur dengan yang tidak  najis ketika dicuci
Ada yang berpendapat jika sebaiknya dipisah antara pakaian yang terkena najis dengan yang tidak saat akan dicuci, hal ini dikarenakan kehati-hatian semata, agar yang najis tak tercampur dengan yang tidak.
Namun, jika pakaian yang tercampur itu dicuci dengan air yang banyak, maka diharapkan air itu dapat menghilangkan bekas najis, dan pakaian yang suci (tidak terkena najis) tidak berubah kesuciannya karena percampuran itu. (Syaikh Ibnu Baz)

Bagaimana jika ujung pakaian wanita terkena najis?
Hukumnya sama dengan ketentuan hukum pada hal sandal yang menyentuh najis, yakni saat sandal menyentuh najis, maka sandal tersebut digosok-gosokkan ketanah kering yang dapat menyucikan, maka hal tersebut telah menyucikan najis itu. (Syaikh Muhammad bin Ibrahim).

Apakah keutamaan wudhu bagi wanita?
Islam sangat mencintai kebersihan, salah satu buktinya adalah kewajiban berwudhu saat akan melaksanakan shalat, thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf Al Qur’an. Apalagi untuk kaum wanita yang mempunyai keistimewaan dalam organ tubuhnya dibanding laki-laki. Karena Allah telah rekontruksi tubuh wanita yang bisa haid, nifas, istihadhah dan lain sebagainya yang bisa menjadi najis, dan jika akan mengerjakan ibadah itu harus suci dan berwudhu.
Allah berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. al-Maaidah: 6)

Rasulullah bersabda  kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh),
 “Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu bersuci.” (Mutaffaq ‘alaihi)

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)

Keutamaan wudhu antara lain:
  • Merupakan tanda jika orang yang berwudhu itu adalah umat Muhammad saat dipanggil pada  di hari kiamat kelak.
Rasulullah bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dengan bertanda bulatan putih (pada dahinya) dan belang putih (pada kakinya) bekas wudhu.” (Mutafaq ‘alaih)
  • Mendapat ampunan Allah atas dosanya yang telah lalu, jika berwudhu yang benar sesuai apa yang di contohkan Rasulullah.
    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat, yang pada keduanya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang telah lalu.” (Mutafaq ‘Alaihi)
  • Akan menjadi Kafarat (penebus) dosa yang lalu, dengan catatan tidak melakukan dosa besar. Hal ini seperti sabda Rasulullah,
     “Tidaklah seorang Muslim yang telah tiba waktu shalat wajib, lalu dia menyempurnakan wudhu, kekhusyuan, dan rukuknya, melainkan itu akan menjadi kafarat (penebus) bagi dosa-dosa yang telah lalu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku selamanya.” (HR. Muslim)
  • Janjikan masuk surga
     Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan hati yang khusyu dan wajah yang khudu (tunduk), melainkan telah diwajibkan baginya Surga.” (HR. Muslim)
  • Dapat meninggkan derajat seseorang
Rasulullah bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa dan meninggikan derajat.” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai (menyulitkan), banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath (perjuangan), dan itulah ar-ribath.” (HR. Muslim)

Cara membasuh Rambut saat wudhu
Seorang wanita diperbolehkan membasahi/menyapu rambut kepalanya saat berwudhu , baik dalam keadaan terikat rambut kepalanya, maupun terurai. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Menyentuh kelamin tanpa penghalang apakah batalkan wudhu?
Benar, tanpa  penghalang baik tersentuh   sedikit atau banyak (Al-lajnah ad-Da’imah)

Apa saja yang membatalkan wudhu?

  • Apa yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kentut (hadas). madzi
Sabda Rasulullah:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
·         Tidur nyenyak, hal ini dikarenakan tidak ada kesadaran lagi bagi orang yang tidur nyenyak dalam posisi apapun. Seperti tak menyadari  ia kentut dan lain sebagainya. Berikut sabda Rasulullah:
“Mata adalah kendalinya dubur, maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadis ini hasan)
·         Sentuh kemaluan dengan tangan dengan dan jari-jari tanpa pembatas
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Hadits ini adalah shahih)
·         Hilang akal dan perasaan, seperti gila, pingsan, mabuk, pengaruh obat bius. Orang yang dalam keadaan demikian tidak mampu mengendalikan kesadaran dengan baik, apalagi melakukan ibadah dengan sempurna karena tidar sadar apa yang menimpa dirinya.
·         Menyentuh wanita dengan syahwat. Hal ini disebabkan keinginan menyalurkan syahwatnya, termasuk membatalkan wudhu, hal ini diqiyaskan dengan perintah wudhu bagi yang menyentuh kemaluan, sebab sentuhan itu bisa timbulkan gejolak syahwat. Pendapat ini dikuatkan ucapan Abdullah bin Umar:
“Ciuman seorang laki-laki kepada isterinya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yang mencium isterinya atau meraba-rabanya, maka wajib baginya wudhu.” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih)
·         Murtad atau keluar dari Islam
Dengan ucapan jelas, atau keragu-raguan yang pada intinya tidak lagi percaya atau menganut Islam, jika hal ini dilakukan, maka batallah wudunya juga seluruh ibadah dan amalannya. Jika kembali ke agama Islam, hendaklah ia berwudhu lagi.

 Berdasarkan firman Allah:

 “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah: 5)

dikutip dari buku 202 TANYA JAWAB FIKIH WANITA oleh Candra Nila Murti Dewojati