Hukum Thaharah
bagi Wanita
Thaharah
secara bahasa berarti bersuci. Menurut istilah, thaharah adalah menyucikan
badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas.
Dalam
Islam, thaharah adalah hal sangat penting karena Islam cintai kebersihan dan
kesucian, apalagi jika akan menjalankan shalat, setiap muslim dan muslimah
wajib suci dari hadas.
Allah
sangat mencintai orang yang menjaga kesucian, seperti yang terdapat dalam Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 :
Artinya : Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka
telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.
Dari
ayat tersebut bisa diketahui betapa orang bersuci sama kedudukan dengan orang
yang bertaubat, apalagi dari ayat itu sangat terlihat bersuci bagi wanita
memang sangat penting karena dalam tubuh wanita bisa terjadi haid, nifas dan
macam-macam darah yang membuat tubuh menjadi tak suci.
Thaharah
dari hadas ada tiga, yakni wudhu, mandi dan tayammum.
Menurut
Syaikh Ibnu Utsaimin: segala sesuatu yang menghalangi sampainya air (ke kulit) maka orang yang berwudhu dan mandi wajib
menghilangkannya.
Air untuk thaharah
itu apa saja?
Air
suci dan mensucikan seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah
hancur, air embun dan air yang keluar dari mata air.
Dasarnya
riwayat Qur’an Al Anfal ayat 11:
“Dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan
itu”
Apa najis itu?
Secara
sederhan, najis adalah sesuatu benda kotor yang menyebabkan orang tidak suci.
Atau najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabiat
yang selamat (baik) dan selalu menjaga dirinya (lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh
Ad Durorul Bahiyyah oleh Shidiq Hasan Khon)
Bagaimana
cara membersihkan
najis?
-
Najis Mukhofaffah (ringan) seperti air
kencing bayi laki-laki uang berumur kurang dari enam bulan yang belum makan
apa-apa keculai asi. Cara mensucikannya
cukup memerciki air pada tempat yang terkena najis, tak harus dengan air
mengalir. (cari dasarnya)
-
Najis Mutawasithoh (sedang), seperti air
kencing bayi perempuan maupun seorang
yang dewasa, tinja/kotoran manusia.hewan, darah, nanah, muntah dan minuman yang
memabukan. Cara menyucikannya dibersihkan dengan air mengalir agar hilang warna
dan bentuknya.
Najisnya kencing manusia dapat
dilihat pada hadits Anas,
“(Suatu saat) seorang Arab Badui
kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan
(kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram
kencing tersebut.”
- Najis Mughaladhah (berat)
Seperti air lur anjing, kotoran
anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian. Cara mensucikannya: dicuci sampai
tujuh kali dengan air dan satu diantaranya dicampur dengan debu/tanah yang suci
. Dasarnya adalah,
Dari Abu Hurairah, beliau berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat
anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”
Jilatan
anjing saja yang termasuk najis, sedang bulu dan anggota tubuh lainnya dianggap
suci (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
Bagaimana cara buang air kecil dan besar
untuk wanita?
Pada garis besarnya tak
ada perbedaan signifikan untuk buang air kecil dan besar untuk pria dan
wanita. Ada adab yang harus diketahui
saat buang air kecil dan besar;
- Perhatikan arah,
seorang yang tengah buang air kecil dan besar tidak diperbolehkan
menghadap atau membelakangi arah kiblat (istifta’ dari Rahbar, Bab
thaharah, masalah 33)
- Keadaan tertutup,
seorang yang tengah melakukan buang air kecil atau besar harus ditempat
yang tertutup, dilarang untuk perhatikan auratnya pada lelaki, wanita,
muhrim atau non muhrim, anak-anak yang telah baligh maupun belum yang
sudah bisa membedakan sesuatu. Namun untuk pasangan suami istri tidak ada
kewajiban untuk menutup aurat satu sama lain. (Istifta’ dari Rahbar, Bab
thararah, masalah 33)
Hal-hal makruh dalam buang air kecil
dan besar:
- Dengan berdiri
- Di tanah yang keras dan lubang
hewan
- Menahan air kencing dan berak
- Melakukannya di bawah pohon
yang berbuah, lalu lalang orang atau di tepi jalan
- Dilakukan di air yang tergenang
- Bagaimana wanita memakai cat kuku saat bersuci ?
Di wajibkan menghilangkannya saat
wanita hendak wudhu atau mandi karena cat kuku (kuteks) menghalangi sampainya
air kekulit saat bersuci.
Namun jika setelah bersuci wanita
tersebut memakai cat kuku, maka dihukumi sah (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Jika najis terlihat saat sedang shalat apa yang harus
dilakukan?
Seorang
wanita melihat najis pada pakaian saat mengerjakan shalat, maka ia wajib
membatalkan shalat dan membasuh (membersihkan dahulu najis tersebut) kemudian
dia memulai shalat dari awal. (Syaikh Ibnu Jibrin)
Bagaimana
ragu-ragu dengan keabsahan najis pada pakaian saat shalat?
Bila
wanita ragu atas ada tidaknya najis dalam pakaiannya ketika shalat, maka dia
tak boleh membatalkan shalat sampai dia merasa yakin keberadaan najis itu
(Syaikh Ibnu Baz)
Jika najis jatuh
ke karpet atau sajadah bagaimana cara membersihkannya?
Maka
tak cukup dengan mengusapkan tissue, namun harus diguyurkan air diatasnya
sampai najisnya hilang, baik apakah najis berwujud ataupun tidak (air kencing),
caranya dengan menghilangkan wujudnya, baru membasuhnya. (Al-Lajnah ad-Da’imah)
Pengaruh pakaian
yang najis dicampur dengan yang tidak
najis ketika dicuci
Ada
yang berpendapat jika sebaiknya dipisah antara pakaian yang terkena najis
dengan yang tidak saat akan dicuci, hal ini dikarenakan kehati-hatian semata,
agar yang najis tak tercampur dengan yang tidak.
Namun,
jika pakaian yang tercampur itu dicuci dengan air yang banyak, maka diharapkan
air itu dapat menghilangkan bekas najis, dan pakaian yang suci (tidak terkena
najis) tidak berubah kesuciannya karena percampuran itu. (Syaikh Ibnu Baz)
Bagaimana jika ujung pakaian wanita
terkena najis?
Hukumnya
sama dengan ketentuan hukum pada hal sandal yang menyentuh najis, yakni saat
sandal menyentuh najis, maka sandal tersebut digosok-gosokkan ketanah kering
yang dapat menyucikan, maka hal tersebut telah menyucikan najis itu. (Syaikh
Muhammad bin Ibrahim).
Apakah
keutamaan wudhu bagi wanita?
Islam
sangat mencintai kebersihan, salah satu buktinya adalah kewajiban berwudhu saat
akan melaksanakan shalat, thawaf di Baitullah dan menyentuh mushaf Al Qur’an.
Apalagi untuk kaum wanita yang mempunyai keistimewaan dalam organ tubuhnya
dibanding laki-laki. Karena Allah telah rekontruksi tubuh wanita yang bisa
haid, nifas, istihadhah dan lain sebagainya yang bisa menjadi najis, dan jika
akan mengerjakan ibadah itu harus suci dan berwudhu.
Allah berfirman, artinya, “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. al-Maaidah: 6)
Rasulullah bersabda kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh),
Rasulullah bersabda kepada ‘Aisyah (tentang wanita haidh),
“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh
orang yang mengerjakan haji kecuali berthawaf di Baitullah hingga kamu
bersuci.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda, “Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. al-Hakim)
Keutamaan
wudhu antara lain:
- Merupakan tanda jika orang yang berwudhu itu adalah
umat Muhammad saat dipanggil pada di hari kiamat kelak.
Rasulullah bersabda dalam hadits Abu
Hurairah, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dengan
bertanda bulatan putih (pada dahinya) dan belang putih (pada kakinya) bekas
wudhu.” (Mutafaq ‘alaih)
- Mendapat ampunan Allah atas dosanya yang telah lalu,
jika berwudhu yang benar sesuai apa yang di contohkan Rasulullah.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat, yang pada keduanya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri, niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang telah lalu.” (Mutafaq ‘Alaihi) - Akan menjadi Kafarat (penebus) dosa yang lalu, dengan
catatan tidak melakukan dosa besar. Hal ini seperti sabda Rasulullah,
“Tidaklah seorang Muslim yang telah tiba waktu shalat wajib, lalu dia menyempurnakan wudhu, kekhusyuan, dan rukuknya, melainkan itu akan menjadi kafarat (penebus) bagi dosa-dosa yang telah lalu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku selamanya.” (HR. Muslim) - Janjikan masuk surga
Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dengan hati yang khusyu dan wajah yang khudu (tunduk), melainkan telah diwajibkan baginya Surga.” (HR. Muslim) - Dapat meninggkan derajat seseorang
Rasulullah bersabda, “Maukah
kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa dan
meninggikan derajat.” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau
bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai
(menyulitkan), banyak melangkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat.
Itulah ar-ribath (perjuangan), dan itulah ar-ribath.” (HR. Muslim)
Cara membasuh Rambut saat wudhu
Seorang wanita diperbolehkan
membasahi/menyapu rambut kepalanya saat berwudhu , baik dalam keadaan terikat
rambut kepalanya, maupun terurai. (Syaikh Ibnu Jibrin)
Menyentuh kelamin tanpa
penghalang apakah batalkan wudhu?
Benar, tanpa penghalang baik tersentuh sedikit atau banyak (Al-lajnah ad-Da’imah)
Apa saja yang membatalkan wudhu?
- Apa yang
keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kentut (hadas). madzi
Sabda Rasulullah:
“Allah
tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia
berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
·
Tidur nyenyak, hal ini dikarenakan tidak ada
kesadaran lagi bagi orang yang tidur nyenyak dalam posisi apapun. Seperti tak
menyadari ia kentut dan lain sebagainya.
Berikut sabda Rasulullah:
“Mata adalah kendalinya dubur,
maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah, dan hadis ini hasan)
·
Sentuh kemaluan dengan tangan dengan dan
jari-jari tanpa pembatas
“Barangsiapa menyentuh
kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan
lainnya. Hadits ini adalah shahih)
·
Hilang akal dan perasaan, seperti gila, pingsan,
mabuk, pengaruh obat bius. Orang yang dalam keadaan demikian tidak mampu
mengendalikan kesadaran dengan baik, apalagi melakukan ibadah dengan sempurna
karena tidar sadar apa yang menimpa dirinya.
·
Menyentuh wanita dengan syahwat. Hal ini disebabkan keinginan
menyalurkan syahwatnya, termasuk membatalkan wudhu, hal ini diqiyaskan dengan
perintah wudhu bagi yang menyentuh kemaluan, sebab sentuhan itu bisa timbulkan
gejolak syahwat. Pendapat ini dikuatkan ucapan Abdullah bin Umar:
“Ciuman seorang laki-laki kepada isterinya atau raba-rabaannya
termasuk mulamasah*. Barangsiapa yang mencium isterinya atau meraba-rabanya,
maka wajib baginya wudhu.” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’,
dengan sanad shahih)
·
Murtad atau keluar dari Islam
Dengan ucapan
jelas, atau keragu-raguan yang pada intinya tidak lagi percaya atau menganut
Islam, jika hal ini dilakukan, maka batallah wudunya juga seluruh ibadah dan
amalannya. Jika kembali ke agama Islam, hendaklah ia berwudhu lagi.
Berdasarkan firman Allah:
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah: 5)
dikutip dari buku 202 TANYA JAWAB FIKIH WANITA oleh Candra Nila Murti Dewojati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar